Oleh: Sulatri
Kita mungkin sudah tidak asing mendengar kata LSM, Lembaga Swadaya Masyarakat atau dalam bahasa Inggrisnya: non-governmental organization (NGO). Di era reformasi saat ini terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan NGO/LSM itu sudah bukan hal yang baru. LSM/NGO adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Meskipun NGO bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara akan tetapi berbagai kegiatan yang dilakukan telah banyak diakui mempunyai banyak nilai positif dalam berperan serta ikut berproses dalam pemerintahan yang baik (good governmet) . Hal ini tidak lepas dengan adanya wacana geopolitik yang menjelaskan bahwa yang namanya politik yang biasa diidentikan dengan kekuasaan itu yang mempunyai pengaruh didalamnya bukan hanya eksekutif, legislative dan yudikatif semata. Akan tetapi, disana juga ada tokoh masyarakat, pers, ormas dan civil organization, dimana NGO merupakan salah satu dari civil organization yang juga turut serta berperan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil dalam pengambilan keputusan-keputusan public.
Secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sebagai berikut: organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara, dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba). Dan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi. Karena NGO merupakan sebuah organisasi non profit maka untuk masuk sebagai aktifis NGO juga diperlukan berbagai pemahaman bahwa dalam dunia NGO itu bukan semata-mata bekerja. Tetapi juga diharapkan personal didalamnya sadar bahwa mereka bergabung di dunia NGO itu tidak mengedepankan berbagai kerjanya berdasarkan nominal uang semata tetapi justru nilai perjuangan membela masyarakat yang harus lebih diutamakan. Maka tidak heran jika banyak personal yang tidak mempunyai latar belakang organisasi yang kuat tidak bisa bertahan lama di sebuah NGO.
Jenis dan Kategori NGO Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di Indonesia berbentuk yayasan. Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sebagai berikut : Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain. Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya. Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll. Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah.
Kelangsungan hidup sebuah NGO diakui ataupun tidak memang selama ini masih banyak yang mengandalkan dari donor dan keaktifan para anggota tetapnya menjalin relasi. Maka tidak heran jika sebuah NGO itu untuk merekrut para anggotanya tidak berani mengangkat banyak orang secara terus menerus karena hal ini juga ikut dipengaruhi dengan budget (anggaran) dan lamanya program yang ditangani. Hal ini disadari karena jika program tersebut berhenti sedang pemasukan diluar program tidak ada maka NGO tidak bisa menghidupi para anggotanya. Dengan demikian biasanya NGO lebih memilih system kontrak dalam merekrut seseorang ketika mendapatkan job melebihi kemampuan dan jumlah anggota tetapnya. Terbatasnya jumlah anggota dalam NGO akhirnya sering mengakibatkan banyak sisi yang bisa dikerjakan oleh NGO terlewatkan. Hal ini disebabkan karena kemampuan para anggota yang belum menguasai persoalan dan terbatasnya jumlah anggota dalam organisasi. Salah satu peran penting yang biasanya kurang termanagemen dengan baik di NGO adalah hal yang menyangkut tentang peran hubungan masyarakat. Kalau di instansi lain ada bidang atau biro yang bertugas menangani humas sendiri, tapi di NGO masih sering diperankan seseorang yang sudah mempunyai banyak peran. Akhirnya hasil yang diraih sering tidak maksimal.
Pengertian Humas Apa sebenarnya pengertian humas? Penting Konsep dasar Humas sudah mulai diperkenalkan pada tahun 1906 oleh Ivy Lee saat ia berhasil menjembatani konflik buruh batubara dan pengusaha. Konsep ini lalu dikenal sebagai Declaration of Principle (Deklarasi Azas-Azas Dasar) yaitu prinsip yang terbuka dan tidak menyembunyikan data dan fakta. Sedang humas di Indonesia dikenal pada tahun 1950an dimana humas bertugas untuk menjelaskan peran dan fungsi-fungsi setiap kementrian, jawatan, lembaga, badan, dan lain sebagainya. Humas (Hubungan Masyarakat) atau dikenal juga sebagai Public Relation sebagai sebuah profesi adalah orang yang bertanggung jawab untuk memberikan informasi, mendidik, meyakinkan, meraih simpati, dan membangkitkan ketertarikan masyarakat akan sesuatu atau membuat masyarakat mengerti dan menerima sebuah situasi. Seorang humas selanjutnya diharapkan untuk membuat program-program dalam mengambil tindakan secara sengaja dan terencana dalam upaya-upayanya mempertahankan, menciptakan, dan memelihara pengertian bersama antara organisasi dan masyarakatnya.
Humas merupakan kegiatan komunikasi dalam organisasi yang berlangsung dua arah dan timbal balik. Posisi Humas merupakan penunjang tercapainya tujuan yang ditetapkan oleh suatu manajemen organisasi. Sasaran humas adalah publik internal dan eksternal, dimana secara operasional humas bertugas membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publiknya dan mencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya. Ada beberapa bagian penting dari pekerjaan petugas humas dalam suatu organisasi yaitu: membuat kesan (image), pengetahuan dan pengertian, menciptakan ketertarikan, penerimaan dan Simpati. Contoh dari kegiatan-kegiatan Humas adalah: melobi, berbicara di depan publik, menyelenggarakan acara, dan membuat pernyataan tertulis.
Oleh sebab itu, meskipun di sebuah NGO tidak mempunyai personal sendiri yang ditugaskan sebagai humas itu bukan berarti peran-peran humas tidak bisa dilakukan oleh NGO. Setiap aktifis NGO itu pada dasarnya bisa melakukan peran-peran humas. Misalnya saja melakukan berbagai hal yang sudah diterangkan sebelumnya. NGO bisa membuat terbitan-terbitan yang bisa berfungsi menambah pengetahuan masyarakat juga menambah eksistensi lembaga tersebut di mata masyarakat. Misalnya saja penerbitan leaflet, pamphlet, bulletin, buku, majalah, tulisan-tulisan dan publikasi kegiatan di Blog dan juga website.
Ketika melakukan kegiatan-kegiatan terlebih dahulu NGO juga perlu membuat release ke media massa. Disamping kebutuhan NGO untuk bisa tampil di media, kebutuhan media sendiri untuk mencari berita juga akan lebih mudah. Dengan demikian nantinya dari media sendiri yang akan meng-eksposnya dalam pemberitaan jika memang kegiatan yang NGO lakukan layak diberitakan. Hal yang tidak boleh ditinggalkan walaupun mungkin dipandang sepele adalah beramahtamah dengan para tamu dan relasi NGO. Hal itu juga sangat dibutuhkan dalam meningkatkan dan menarik khalayak dan relasi-relasi NGO yang nantinya akan membuka peluang kerjasama lebih luas.