Pro-Kontra PERDA Anti Pengemis

Diposting oleh admin on Sabtu, 05 September 2009

Oleh Sulatri 

Kemiskinan merupakan permasalahan dari zaman dahulu hingga sekarang yang tiada kunjung habisnya. Munculnya kemiskinan sendiri bukan hanya dari satu sebab saja akan tetapi berbagai latar belakang yang menimbulkan persoalan tersebut. Kemiskinan merupakan lingkaran setan yang terus menerus berputar, Suara Merdeka (31/8/2008). Lingkaran setan itu yakni kondisi yang mengambarkan sebab akibat tanpa ujung. Mengapa orang hidup miskin karena ia penghasilannya rendah. Mengapa penghasilannya rendah karena ia tidak mendapatkan pendidikan yang baik. Mengapa ia tidak mendapatkan pendidikan yang baik karena ia tidak punya uang. Kenapa ia tidak punya uang dan seterusnya.
Di beberapa waktu ini memang di berbagai daerah sedang ramai-ramai dibahas tentang peraturan daerah (perda) yang melarang adanya pengemis. Memang pengemis itu tidak bisa dijauhkan dengan yang namanya kemiskinan. Di beberapa daerah memang sudah menetapkan perda tentang adanya larangan mengemis dan juga sanksi bagi seseorang yang memberi santunan bagi pengemis. Pemberlakuan perda tentang anti pengemis itu memang juga banyak mendapat pro-kontra dan sorotan dari beberapa LSM yang ada terutama yang ada di Jakarta. Satu sisi orang yang mengemis itu juga berhak untuk mempertahankan hidup meski dengan jalan mengemis kepada orang lain. Disisi lain orang juga berhak menikmati suasana nyaman ketika diperjalanan atau berada di kota tanpa adanya kehadiran pengemis yang silih berganti yang mengganggu kenyamanan seseorang. Yang menjadi ketakutan kita adalah fenomena pengemis yang terus bertambah hari demi hari di kota-kota, baik kota besar atau kota kecil kian menjadi pandangan yang semakin biasa dan membuat kurang nyamannya suasana di wilayah tersebut. Hal ini tentunya menjadikan permasalahan tersendiri bagi warga dan pemerintah daerah yang mendapatkan permasalahan tersebut. Warga yang tinggal di kota itu bukan hanya warga yang mempunyai KTP dan berdomisili disitu.
Orang kampung sering beranggapan bahwa yang namanya hidup di kota itu bisa lebih mudah dibandingkan jika tinggal di desa. Akhirnya banyak sekali warga luar kota yang berbondong-bondong mencoba mengaiz rezqi di kota meski mungkin hanya berlatar belakang pendidikan dan keahlian yang rendah. Tak heran mereka begitu kesusahan ketika akan mencoba bertahan hidup di kota. Sementara untuk kembali ke kampung mereka sudah enggan. Akhirnya banyak orang yang nekad menjalankan berbagai kerjaan asalkan mereka bisa hidup di kota. Masih beruntung mereka yang tetap bisa bekerja untuk mempertahankan hidupnya. Meskipun mereka bukan ber-KTP daerah tersebut akan tetapi ketika mereka juga ikut berdomisili daerah tersebut berarti juga jika ada permasalah seperti itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah disitu.
Kesulitan untuk mendapatkan pemasukkan yang layak akhirnya mendorong seseorang mengemis di tempat-tempat public. ketika seseorang mengemis ternyata dia lebih mudah mendapatkan uang daripada bekerja akhirnya banyak yang menjadikan mengemis sebagai profesinya untuk bisa bertahan hidup dan enggan untuk beralih profesi lain meskipun berulangkali mereka sering dirazia para petugas. Jika sudah begini akhirnya mengemis merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diperangi. Kita bisa membandingkan penduduk desa yang bekerja membanting tulang menjadi petani dalam sehari-harinya saja belum tentu mendapatkan uang. Seorang pedagang yang berkeliling baik siang atau malam juga susah mendapatkan uang. Belum kadang daganganya menjadi tidak laku lagi karena sudah kadaluarsa. Sementara orang-orang yang bisa kita katakanlah malas untuk bekerja justru dengan mudahnya mengaiz rezqi dengan menjadikan mengemis sebagai profesi kesehariannya dalam kehidupannya. Maka pemerintah dan stakeholder yang ada diharapkan saling bekerjasama untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kita berharap jangan sampai fenomena mengemis menjadi tradisi disekitar kita.
Memang kita tidak mengelak bahwa angka penduduk miskin di Jawa Tengah tercatat masih tinggi. Angkanya mencapai 6,56 juta jiwa atau sebesar 20,25% dari total penduduk sebanyak 32,38 juta jiwa, Solopos, (29/8/2008). Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Di Provinsi Jawa Tengah sendiri dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Jawa tengah 2010 untuk target pendapatan daerah sebesar Rp 5.329.941.123.000,00. Belanja tidak langsung Rp 3.189.499.361,00, belanja langsung Rp 1.746.455.299,00 dengan jumlah plafon sementara Rp 4.935.954.660,00.
Anggaran tersebut kemudian dijabarkan lagi menurut berbagai urusan dan SKPD dengan jumlahnya bervariasi di masing-masing SKPD. Untuk dana pendidikan disebutkan jumlahnya Rp 273.119.917,00, dana kesehatan jumlahnya Rp 707.827.355,00 dan dana sosial Rp 137.695.374,00. Tentunya jika kita lihat dana itu jumlahnya sudah sangat besar. Yang menjadi pertanyaan, apakah dana tersebut benar-benar nanti bisa mengatasi permasalahan kemiskinan? Apakah nantinya dana tersebut benar-benar bisa terserap oleh masyarakat terutama masyarakat miskin? Apakah nanti masyarakat akan mudah mengakses anggaran tersebut? Itu baru data yang berasal dari tingkat provinsi yang nantinya juga akan membawahi berbagai daerah yang dinaunginya. Tentunya dalam mengalirkan anggaran provinsi ke kota dan kabupatenpun juga nantinya akan bervariasi. Satu daerah yang satu dengan daerah yang lain tidaklah sama. Di masing-masing kabupaten/kota sendiri jumlah APBDnya juga bervariasi. Ada yang pendapatannya sudah bisa dibilang cukup lumayan dan ada daerah yang alokasi pendapatannya masih minim sehingga daerah tersebut kesusahan ketika akan memenuhi berbagai kebutuhan di wilayah tersebut.
Tak heran jika banyak persolaan yang harus dihadapi oleh pemerintah ketika akan meprioritaskan alokasi anggaran. Apakah alokasi dana tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang memang harus segera diatasi? Bagaimana nanti pencairan dana yang akan diturunkan. Kenyataan dilapangan masyarakat masih banyak mengalami kendala ketika akan mengakses dana tersebut. Salah satu permasalahannya adalah prosedur yang berbelit dan masih adanya pemotongan angaran disana-sini.
Memang kita juga bisa menilai positif untuk mengatasi menjamurnya pengemis di beberapa daerah sudah memberlakukan Perda anti pengemis sebagai salah satu upaya penanganan penyakit sosial masyarakat. Akan tetapi jangan sampai dengan adanya perda ini hanya semata-mata merazia pengemis dan penyantunnya tanpa ada solusi yang lebih lanjut. Tentunya pendidikan dan pengarahanpun perlu dilakukan bekerjasama dengan stakeholder yang mempunyai kepedulian terhadap permasalahan ini.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Bagaimana merekrut dan mengembangkan organisasi ekternal kampus di masa kini?