Suara Merdeka, 25 Januari 2005 CILACAP - Musyawarah Pimpinan Daerah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Muspimda PMII) Jawa Tengah di Gedung Diklat Kabupaten Cilacap, kemarin, diwarnai unjuk rasa. Demonstran dari Forum Anggota PMII Cilacap untuk Demokrasi dan Keadilan itu menyuarakan ketidakpercayaan terhadap keabsahan pengurus PMII Cilacap saat ini. Mereka mengajak seluruh kader mengubah secara menyeluruh dari kalangan internal dan eksternal PMII Cilacap. Mereka juga mengajak kader mengembalikan fungsi dan idealisme PMII Cilacap sebagai organ pengaderan dan gerakan independen. Mereka menolak keabsahan Konfercab VI PMII Cilacap yang melahirkan kepengurusan PMII Cilacap saat ini. Alasan mereka, konferensi cabang pada bulan November 2004 itu cacat hukum karena melanggar AD/ART PMII Pasal 30 Ayat 3 dan 4. Pasal itu berisi ketentuan tentang jumlah suara dalam konferensi cabang berkait dengan pembentukan cabang. Mereka yakin Konfercab VI PMII Cilacap dipolitisasi sedemikian rupa oleh kekuatan dan kekuasaan pengurus cabang yang didukung beberapa kepentingan elite PMII. Karena itu mereka menuntut konferensi itu diulang. Sementara itu, Ketua Umum PMII Cilacap, Musabihan, menyatakan secara administratif konferensi itu memenuhi syarat AD/ART. ''Itu dikuatkan dengan pengesahan melalui sidang pleno Pengurus Besar (PB) PMII di Jakarta,'' katanya. Dia menyatakan secara hierarkis penerbitan SK pembentukan cabang sepenuhnya hak PB PMII. ''Jadi sah atau tidak mereka yang memutuskan. Karena sekarang SK sudah turun, kami anggap pengurus PMII Cilacap tak ada masalah.'' (G21-86)
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Bagaimana merekrut dan mengembangkan organisasi ekternal kampus di masa kini?