1. Sebagai realisasi dari keputusan Kongres III di Malang maka pada tanggal 28 Maret 1968 pucuk pimpinan PMII menetapkan peraturan yang berisi “Pedoman Penyelenggaraan Keseragaman Organisasi & Administrasi” hal ini didasarkan kepada beberapa pertimbangan yakni:
1. Bahwa dalam menyelenggarakan organisasi perlu adanya pedoman yang teratur dan seragam.
2. Bahwa perlu adanya ketentuan pedoman penyelenggaraan keseragaman organisasi dan administrasi sebagai penjelasan PD/PRT & Peraturan peraturan PP yang telah ditetapkan.
3. Bahwa belum adanya keseragaman organisasi dan administrasi satu berisi ketentuan-ketentuan dalam bidang:
A. Organisasi
BAB I Struktur organisasi
Dalam struktur organisasi PMII terbagi menjadi empat tingkatan, untuk tingkatan paling atas dikenal dengan istilah pucuk pimpinan, dalam pucuk pimpinan ini terbagi menjadi dua yakni pengurus pleno yang terdiri dari
a. Majelis politik berkewajiban menjadi pembimbing dan penasehat pucuk pimpinan.
b. Pimpinan harian yang bertugas menyelenggarakan kegiatan organisasi sehari-hari.
c. Lembaga-lembaga yang merupakan badan otonomi dalam PMII dan mempunyai struktur horizontal sejajar dengan departemen PP PMII & fertikal dengan cabang-cabangnya, adapun lembaga-lembaga yang ada dalam PMII adalah :
- Lembaga Pendidikan Kader pusat (LPKP) di tempatkandi Jogjakarta
- Lambaga Pres Pusat (LPP) di tempatkan di Bandung
- Lembaga Dakwah Pusat (LDP) di tempatkan di Cipete
- Lembaga Yayasan kesejahteraan Mahasiswa Indonesia (LYKMI) di tempatkan di Jakarta.
- Serta komando Siaga Angkatan jihad (Kosad) di tempatkan di Jakarta.
Di bawah pucuk pimpinan terdapat kepengurusan pimpinan wilayah (setingkat dengan Propinsi dan Koordinator Wilayah) kemudian di bawah pimpinan wilayah terdapat pimpinan cabang yang berkedudukan dikota yang ada perguruan tingginya, adapun dibawah pimpinan cabang terdapat Komisariat Besar (KOMBES) yang dapat dibentuk pada peguruan tinggi atau pesantren yang setingkat dengan itu.
Pedoman penyelenggaraan Keseragaman Organsasi ini juga mengatur tentang permusyawaratan dalam PMII yang terdiri dari :
- Kongres merupakan instansi tertinggi dalam PMII dan diselenggarakan tiap tiga tahun sekali.
- MUBES (Musyawarah Besar) merupakan instansi kedua setelah Kongres, dan dapat diselenggarakan apabila dipandang perlu.
- Konferensi Wilayah merupakan permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah.
- Konferensi cabang merupakan permusyawaratan tertinggi tingkat cabang, baik konferensi wilayah / cabang diselenggarakan tiap 2 tahun sekali.
- Rapat anggota adalah permustawaatan tingkat komisariat, Komisariat Besar dan sector diselenggarakan tiap satu tahun sekali.
Pedoman penyelenggaraan Keseragaman Organisasi juga mengatur tentang pimpinan dan tata tertib permusyawaratan untuk kongres, MUBES Konferensi Wilayah, konferensi cabang, rapat anggota KOMBES, Komisariat dan Sektor, juga mengatur tentang masa jabatan kepengurusan dalam PMII:
- masa jabatan PP adalah tiga tahun
- masa jabatan PW adalah dua tahun
- masa jabatan PT adalah dua tahun
- masa jabatan PK, KOMBES dan Sektor adalah dua tahun
Pedoman ini mengatur juga tentang keanggotaan PMII yang terdiri
- Anggota biasa yakni mahasiswa islam ataupun sarjana yang belum melampaui empat gelar dari kesarjanaannya
- Anggota istimewa terdiri dari:
a. Mahasiswa-mahasiswa Islam pendengar pada perguruan tinggi
b. Alumni
c. Simpatisan
d. Penasehat, pelindung dan para donator.
Tentang penerimaan anggota seseorang dapat mejadi anggota PMII apabila telah mengikuti masa bimbingan yang dikenal dengan nama MAPRASA (Masa Pra Sahabat) pedoman ini mengatur juga perangkapan anggota yang dalam ketentuannya anggota PMII dapat merangkap menjadi anggota organisasi mahasiswa local (kedaerahan) yang asas dan tujuannya tidak bertentangan dengan asas tujuan PMII.
Pedoman penyelenggaraan Keseragaman Organisasi juga mengatur tentang :
- Hak dan Kewajiban anggota
- Penghentian anggota
- Keuangan
- Lambang dan lagu
- Perubahan dan peralihan
Secara keseluruhan pedoman penyelenggaraan Keseragaman Organisasi ini terdiri dari dua puluh empat pasal dan sepuluh Bab yang dituangkan dalam peraturan PP PMII Nomor 1 tahun 1968 tetanggal 28 Maret 1968.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Bagaimana merekrut dan mengembangkan organisasi ekternal kampus di masa kini?